Jakarta (ANTARA News) - Pemberian remisi khusus (pengurangan masa hukuman) bagi kelompok narapidana usia anak-anak, belum bisa diberikan tahun ini karena masih akan dikaji dasar hukumnya, kata Menkum dan HAM, Hamid Awaludin. "Karena ternyata masalah dasar hukumnya sangat kompleks, jadi saya belum bisa menyelesaikan tahun ini," kata Hamid di sela-sela acara Wisuda Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan, dan Akademi Imigrasi di Kampus Pusdiklat Depkum dan HAM, di Cinere, Jakarta, Rabu. Kalau diubah (dengan memasukkan kriteria pemberian remisi yang baru itu) maka perlu Peraturan Pemerintah. "Oleh karena itu, kita sekarang sedang mencari cantolannya (aturan hukumnya-red)," ujar Hamid saat mewisuda 121 Taruna (61 orang Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan 60 Taruna Akademi Imigrasi). Gagasan tentang akan diberikannya remisi khusus bagi anak-anak itu disampaikan Hamid dalam kesempatan peringatan hari HAM sedunia belum lama ini. Narapidana yang masuk dalam katagori usia anak-anak akan diberikan remisi (pengurangan masa hukuman-red) khusus, selain remisi umum dan remisi khusus hari raya keagamaan. Hamid menjelaskan, pemberian remisi khusus berupa remisi tambahan bagi anak terpidana tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah pada pemenuhan HAM bagi narapidana anak. "Usia anak-anak merupakan salah satu kategori kelompok masyarakat yang rentan pelanggaran HAM, selain kelompok lanjut usia dan wanita," ujar Menkum dan HAM pada seminar Perlindungan Anak dalam perspektif HAM. Selama ini remisi yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan UU Tentang Pemasyarakatan adalah remisi umum yang diberikan pada saat Peringatan HUT Kemerdekaan (17 Agustus), remisi khusus pada hari raya keagamaan dan remisi tambahan.
Copyright © ANTARA 2006