Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mengusir 80 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri Sabah tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian (paspor) melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis menyatakan, berdasarkan berita acara serah terima TKI deportasi (dipulangkan) tersebut nomor 184/Kons/IV/2015 tertanggal 16 April 2015 dari Konsulat RI Tawau, Malaysia sebagian besar karena kasus pelanggaran keimigrasian.
Ia mengungkapkan, dari 80 TKI yang dipulangkan kali ini bekerja di wilayah Sandakan Negeri Sabah terdiri 58 laki-laki dan 22 perempuan dengan pelanggaran keimigrasian sebanyak 71 orang, tujuh orang kasus kriminal umum dan dua orang kasus narkoba.
Puluhan TKI yang dipulangkan itu tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 18.00 wita dengan menumpang kapal angkutan resmi KM Labuan Ekspres V dengan pengawalan Konsulat RI Tawau.
Salah seorang TKI yang dipulangkan itu bernama Samsuddin bin Haris (41) mengaku diganjar hukuman selama empat bulan lebih di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga Sandakan karena kasus pelanggaran keimigrasian.
Pria yang mengaku berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk di Keningau Kota Kinabalu ditangkap saat sedang mengangkut bahan bangunan oleh aparat gabungan dari imigrasi dan aparat kepolisian negara itu.
Berdasarkan data BP3TKI dan kepolisian Kabupaten Nunukan yang melakukan pendataan terhadap 80 TKI yang dideportasi itu, sebanyak 32 orang masuk ke Malaysia menggunakan paspor lawatan, menggunakan paspor TKI (24 halaman) sebanyak 13 orang dan pas lintas batas (PLB) sebanyak satu orang.
Kemudian yang memilih pulang ke kampung halamannya sebanyak 13 orang, mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan (17) dan ingin kembali di Malaysia sebanyak 50 orang dengan berbagai alasan.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015