Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan kajian lebih lanjut perihal pemberian izin terhadap toko-toko di seluruh wilayah ibu kota negara itu yang khusus menjual minuman beralkohol.
"Untuk toko-toko yang konsepnya hanya khusus menjual minuman beralkohol ini belum bisa kita berikan izin. Kita harus mengkajinya terlebih dahulu," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut dia, memang akan lebih baik apabila di Jakarta terdapat toko-toko yang khusus menjual minuman beralkohol, sehingga pengawasannya akan lebih mudah dilakukan.
"Memang lebih bagus kalau ada toko-toko yang khusus menjual minuman beralkohol. Pengawasannya juga akan semakin mudah kita lakukan. Tapi, tetap saja ini tidak bisa sembarangan," ujar Basuki.
Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku pesimis apabila konsep toko yang hanya khusus menjual minuman beralkohol dapat diterima oleh seluruh warga ibu kota.
"Kalau memang konsep toko khusus minuman beralkohol itu tidak mendapatkan persetujuan dari siapa pun, ya sudah, kita mau bilang apa lagi? Kita tidak bisa memaksakan kehendak," tutur Basuki.
Seperti diketahui, Kamis (16/5) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bis di minimarket melalui Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015.
Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka minuman-minuman beralkohol nantinya hanya akan dijual di supermarket dan hypermarket dengan sejumlah persyaratan khusus.
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015