Kediri (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, menyegel belasan tempat pijat yang ada di kota ini, sebab terkait dengan dugaan penyalahgunaan izin.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Kediri Nurkhamid mengatakan sebelumnya sudah memberitahukan ke pengelola terkait dengan pemenuhan izin.
"Mereka menyalahgunakan izin dan tidak melengkapinya. Kami jalankan aturan," katanya kepada wartawan di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, pemberitahuan itu sudah dilakukan sampai tiga kali, tapi diabaikan oleh manajemen yang mengelola tempat pijat itu, sehingga dari Satpol PP Kota Kediri melakukan tindakan dengan menyegel lokasi tempat pijat tersebut.
Sejumlah lokasi yang ditutup di antaranya adalah "Onasis pijat / spa" di Kelurahan Tosaren, Kota Kediri, "Like Spa" di Jalan Tendean, serta "Bambu kuning pijat / spa" di Jalan Tendean, Kota Kediri.
Sejumlah tempat pijat terlihat sudah tidak beraktivitas saat petugas Satpol PP Kota Kediri datang. Misalnya di "Bambu kuning pijat / spa" di Jalan Tendean, Kota Kediri. Tempat itu terlihat terkunci.
Walaupun tidak ada aktivitas, petugas tetap menutup tempat itu, dan memasang tulisan jika lokasi itu disegel. Petugas bahkan menurunkan papan nama tempat itu, dan dimasukkan ke dalam halaman tempat tersebut.
Secara total, petugas menutup 12 tempat pijat yang ada di Kota Kediri. Mayoritas, mereka bermasalah dalam izin, sehingga terpaksa ditutup.
Sebelumnya, petugas juga sudah menutup tempat pijat. Dari pantauan yang sudah ditutup, tidak terlihat adanya aktivitas kembali di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala BPM Kota Kediri Triono Kutut mengatakan, sudah melakukan cek terhadap tempat pijat itu, dan ternyata belum memenuhi izin yang berlaku. Dari data yang ada, ada belasan tempat pijat, dan akan ditutup semuanya.
"Izin mereka belum lengkap. Selain itu, bentuk fisik bangunan juga tidak memenuhi persyaratan, misalnya ventilasi kurang," katanya.
Pihaknya juga engatakan, selain belum memenuhi perizinan, keberadaan tempat pijat itu juga dikeluhkan oleh masyarakat. Mereka mengatakan jika lokasi tempat pijat itu juga menyediakan fasilitas khusus, "plus-plus".
"Banyak laporan dari masyarakat, tempat ini bisa menyediakan plus-plus. Daripada masyarakat yang bergerak, pemerintah bertindak dan menyegelnya," katanya.
Ia berharap, pemilik tempat pijat juga tidak lagi melakukan aktivitas yang membuat resah masyarakat. Dan, jika mereka hendak beroperasi, seharusnya memenuhi izin yang berlaku.
Pewarta: Destyan HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015