Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan sepakat untuk menyusun dan menyelesaikan Undang Undang Pertanahan pada 2015.
"Komisi II DPR RI dengan pemerintah sepakat untuk membentuk Undang-Undang Pertanahan dan menyelesaikannya pada tahun 2015," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis.
Komisi II DPR RI mengundang Menteri ATR/Kepala BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri dalam rapat dengar pendapat mengenai sengketa pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan sejumlah langkah yang dilakukan jajarannya yakni, mulai dari diterbitkannya peraturan terkait hak komunal hingga pelaksanaan Prona berdasarkan teritorial memang merupakan jembatan menuju legalitas undang-undang.
"Semua itu kami lakukan sebagai bridging (jembatan) untuk aspek legalitas. Tapi kalau mau desain utuh, kita harus menyelesaikan UU Pertanahan," katanya.
Kendati tidak secara gamblang menyebutkan target penyelesaian UU Pertanahan, Ferry mengingatkan agar prosesnya dilakukan secara intensif dan tidak terputus.
Ia mengibaratkan penyelesaian UU Pertanahan seperti menempa besi yang harus terus dilakukan di kala panas. Menurut dia, saat besi sudah dingin, itu artinya proses penempaan harus dimulai dari nol lagi.
"Kecepatannya itu, kalau dari sisi pengalaman (saya), jika dibahas intens akan lebih lancar dan cepat," kata mantan anggota DPR RI itu.
Parlemen tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pertanahan sebagai solusi masalah lahan dan peruntukkannya. Komisi II DPR RI bahkan telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahasnya.
Terdapat sembilan isu yang akan diatur diantaranya masalah tumpang tindih lahan, tanah terlantar, kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan, sumber daya, sarana dan prasarana, pengakuan atas tanah adat/ulayat, ganti rugi tanah serta pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah sesuai UU Pemerintah Daerah dan undang-undang sektoral.
Pembahasan UU Pertanahan nantinya tidak akan membatalkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang dinilai punya nilai dan makna historis besar.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015