"Kami menilai pemerintah sudah melakukan upaya optimal, itu bukan kasus baru, sudah sejak zaman Presiden Gus Dur, prosesnya lama," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Pemerintah telah berupaya menangani kasus itu selama belasan tahun dan tidak sedikit pula upaya yang telah dilakukan pemerintah kepada Siti Zaenab.
Namun, kata Tantowi lagi, hukum di Arab Saudi berbeda. Pengampunan berada di keluarga, bukan di tangan pemerintah. "Dan keluarga tidak mau memaafkan, maka hukum dilaksanakan," kata dia.
Ia tidak menyalahkan pemerintah yang tidak bisa melobi keluarga untuk memaafkan Siti Zaenab, karena itu sepenuhnya hak keluarga.
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.
Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab.
Keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, Zaenab dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak Pemerintah RI.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015