"Tidak ada niat untuk memundurkan tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," katanya setelah rapat pleno di Jakarta, Selasa.
Menurut Aziz, KPU telah menyiapkan sejumlah peraturan mengenai jadwal pilpres. Pembahasannya direncanakan dilaksanakan pada minggu ini.
Menambahkan penjelasan Aziz, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan dalam pembahasan peraturan tentang pilpres tersebut KPU perlu menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain.
Ia mencontohkan dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif, KPU perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam UU MK tersebut menyebutkan penyelesaian sengketa pemilu legislatif dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja.
Menurut dia, perlu ada koordinasi baik antara KPU dengan MK mengenai waktu penyelesaian sengketa sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pilpres.
KPU, katanya, harus menaati pelaksanaan tahapan pilpres sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden. "Kita akan koordinasi dengan MK. Mudah-mudahan ada kesepakatan antara KPU dan MK tentang waktu penyelesaian sengketa pemilu legislatif," katanya.
Menurut dia, sebelum KPU menentukan jadwal tahapan pilpres, KPU perlu berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti MK.
Andi mengakui tidak menutup kemungkinan ada banyak kasus sengketa pemilu legislatif 2009 yang akan diajukan ke MK. Sengketa ini sebaiknya dapat diputus kurang dari 30 hari kerja sehingga tidak mempengaruhi pelaksanaan tahapan pilpres. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009