"Kami menyesalkan tidak adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Pemerintah Indonesia sesuai hubungan bilateral kedua negara secara kebiasaan dan protokoler international," kata Novanto dalam rilis yang diterima ANTARA News di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, ia berharap jenazah Siti bisa dipulangkan segera ke Indonesia. "Kami berharap jenazah Siti Zainab dapat dipulangkan kepada keluarganya di Indonesia," ujarnya.
Atas eksekusi tersebut, Setya Novanto menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Siti Zainab. "Kami berduka cita dan kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan," ujar Novanto
Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Siti Zaenab Bt. Duhri, 47 tahun. Siti berasal Bangkalan, Jawa Timur. Ia dieksuksi pada Selasa, 14 April 2015 karena dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.
Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Siti Zainab pada 8 Januari 2001. Namun, pelaksanaan hukuman ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig.
Pada 2013, Walid menolak memberi maaf dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015