Jakarta (ANTARA News) - Kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan yang melibatkan Christopher Daniel Sjarif, pengendara Mitsubishi Outlander Sport, akan segera disidangkan karena berkas berita acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Tahap dua akan diserahkan pada Kamis (16/4) pagi," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta Rabu.
Hindarsono mengatakan bahwa penyidik kepolisian akan menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan, tersangka dan alat bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pihak kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan guna menggelar persidangan.
Penyidik menjerat Christopher dengan Pasal 310, 311 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B 1658 PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.
Akibatnya, empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015