Sudah 17 tahun Yeni berumah tangga, asam garam pernikahan telah ia rasakan. Namun di penghujung tahun 2006 ini ia tidak bisa lagi hidup berdampingan bersama keluarganya. Tahun ini adalah tahun terberat dalam pernikahannya, ibu empat anak ini harus menelan pahit karena berulang kali dianiaya dan dihina oleh suaminya. Sambil menujukkan bekas luka di bagian mata kirinya akibat dilempar benda keras, Yeni mengatakan tidak tahu menahu penyebab hingga suaminya sering memukulnya. "Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan suami saya, tiba-tiba saja dia sering memukul dan menghina saya, memecahkan barang-barang dan melampiaskan kemarahannya pada anak-anak. Entah ada apa, kondisi ekonomi kami baik-baik saja," katanya dengan ekspresi bingung. Yeni mengaku telah cukup bersabar dan bertahan menghadapi ulah suaminya tersebut. Setiap malam ia hanya bisa berdoa semoga suaminya hari ini tidak memukulnya atau paling tidak ada "keajaiban" sehingga pukulan itu tidak terlalu menyakitkan dan membuatnya mati. Setiap kejadian menyakitkan yang ia terima ia abadikan dalam tulisan. Ia gambarkan semua tindakan kejam suaminya dalam catatan harian. Meski demikian ia tetap bersyukur karena luka itu hanya dideritanya dan bukan anak-anaknya. Bukan harta yang membuatnya bertahan hingga hari ini, tetapi pengabdiannya kepada keluarga. Ia mengatakan kebahagiaan seorang ibu adalah melihat anak-anak mereka tumbuh sehat, ceria dan mampu meraih cita-cita mereka. "Saya sudah meminta izin pada anak-anak dan mereka menyetujui jika saya bercerai. Saya tahu mereka juga terluka untuk itu saya minta maaf," kata Yeni, yang proses perceraiannya kini sedang berjalan. Hal yang sama juga menimpa Warsi, wanita paruh baya yang selalu ramah kepada semua orang ini ternyata juga menyimpan trauma terhadap pasangannya. Selama kurang lebih 20 tahun ia hidup bersama pria yang tak segan memukulnya. Sebagai ibu yang tidak bekerja, Warsi menggantungkan hidup pada suami yang juga berpenghasilan pas-pasan. "Saat tidur, saya selalu menyembunyikan botol di bawah bantal, kalau-kalau dia membekap saya maka saya bisa langsung memukulnya. Dia selalu memukul terang-terangan di depan anak-anak dalam keadaan mabuk. Bahkan tak jarang, jika anak-anak di rumah mereka membantu memukul suami saya dan menolong saya. Mereka adalah anak-anak yang berani," kata Warsi dengan senyum yang dipaksakan. Kini ia hanya bisa menyimpan traumanya sendiri, tetap tersenyum dan ceria meski masih menyimpan kekecewaan. Enggan Melapor Meski telah menerima tindak kekerasan dari orang terdekat mereka, kedua ibu ini enggan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Berbagai alasan menghambat mereka untuk bertindak tegas salah satunya adalah tidak ingin memperpanjang masalah. Bagi mereka, memperpanjang masalah sama dengan lebih menyakiti anak-anak dan menyebarluaskan aib mereka pada masyarakat. "Saya tidak ingin masalah ini menjadi besar dengan melaporkannya ke polisi atau dengan visum. Kalau suami dipanggil maka masalahnya akan semakin panjang dan saya tidak mau itu. Lebih baik meminta cerai langsung tanpa harus bertemu lagi dengan dia," kata Yeni. Meski ia mengaku telah mendapatkan dukungan dari warga sekitar tempat ia tinggal untuk melapor, namun Yeni tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Menurutnya, akan lebih menyakitakn jika ayah anak-anak dipenjara, maka demi menjaga perasaan putra-putrinya ia memilih untuk menyimpannya sendiri dan bertahan. Begitu pula dengan Warsi, ia tidak bisa melaporkan suaminya karena jika si suami dipenjara maka masa depan anak-anaknya akan tidak memiliki kepastian. Anak-anak, katanya masih membutuhkan ayah mereka karena sebagian besar kebutuhan keluarga dipenuhi oleh suami. "Jika dia ditangkap lalu bagaimana dengan anak-anak, siapa yang akan membiayai hidup mereka. Maka saya harus bertahan hingga anak-anak cukup besar dan mampu membiayai hidup mereka sendiri. Setelah itu saya bercerai," katanya. Mereka juga "tak mampu" melaporkan kasus mereka pada lembaga-lembaga non pemerintah yang ada karena pertimbangan-pertimbangan tersebut. Meski mereka sadar yang dilakukan suami mereka adalah tindak kejahatan dan dapat dikenai sanksi hukum, kedua ibu itu memilih diam dan menyelesaikan masalahnya sendiri. Ia mengatakan setiap wanita memiliki hak pembelaan terhadap dirinya. Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dicegah begitu saja karena terkait dengan pemahaman setiap orang terhadap penghargaan terhadap sesama. "Seharusnya kaum pria harus bisa menghargai wanita terlebih lagi setelah berumah tangga. Tetapi buktinya `penghargaan` itu masih belum sepenuhnya ada. Wanita telah diidentikkan sebagai kaum lemah," katanya. Jika penghargaan itu ada dan terpelihara maka kejadian kekerasan dalam rumah tangga dapat dihindari. Bantuan Hukum Sebagai seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan utama dan menggantungkan hidup pada suami, mereka tidak memiliki keberanian untuk dengan cepat memutuskan ikatan rumah tangga akibat kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Ada ketakutan soal hidup mereka setelah lepas dari suami, apakah akan segera mendapat pekerjaan, sedangkan usia mereka kurang produktif untuk bekerja. Namun ketakutan itu tidak lagi dihiraukan seiring dengan makin menipisnya kesabaran. Setelah berhasil memantapkan hati untuk lepas dari kekerasan suami, mereka masih harus terlibat masalah baru. "Saya hanya ibu rumah tangga yang tidak bekerja dan tidak memiliki tabungan pribadi. Ketika saya telah mantap bercerai, masalah yang harus dihadapi tidak kalah rumit yaitu biaya jasa pengacara," kata Yeni. Menurutnya ia telah meminta bantuan sejumlah pengacara, namun mereka mematok harga yang tinggi sehingga Yeni terpaksa mengurungkan niatnya. Untuk itu ia mendatangi sebuah Lembaga Bantuan Hukum untuk berkonsultasi dan meminta bantuan keringanan biaya pengacara. Ia tidak berharap banyak akan ada bantuan dari pemerintah maupun dari lembaga, ia hanya berharap ada sedikit "belas kasihan" dari para penegak hukum untuk meringankan bebannya. "Saya tahu pemerintah juga banyak masalah yang harus dibereskan, apalah artinya saya dibandingkan dengan masalah negara. Saya hanya bisa berdoa semoga Tuhan mau mengulurkan tangannya melalui tangan yang lain sehingga beban ini terasa lebih ringan," ujar Yeni. Kini makin banyak lembaga non pemerintah yang bergerak dalam perjuangan hak asasi manusia terutama perempuan. Keberadaan mereka adalah untuk memperjuangkan hak wanita yang tertindas. Namun keberadaan lembaga ini dan undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih belum cukup untuk menghentikan kekerasan terhadap wanita. Dalam undang-undang itu disebutkan pelaku kekerasan fisik dikenakan pidana penjara 5-15 tahun atau denda Rp15-Rp45 juta. Pelaku kekerasan psikis dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. Sedangkan pelaku kekerasan seksual dipidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta dan untuk pelaku penelantaran rumah tangga dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Yeni dan Warsi adalah dua contoh nyata soal kekerasan dalam rumah tangga yang masih terus terjadi, menjelang peringatan Hari Ibu. Walaupun melewati cara berbeda; Warsi menjalani proses cerai tanpa dampingan pihak lain dan Yeni melalui pendampingan LBH, mereka sama-sama lebih memilih menyimpan kenyataan pahit yang mereka jalani sebagai rahasia keluarga. Bagi berbagai kalangan, sikap dua perempuan itu merupakan cermin belum tersosialisasikannya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bagi aktivis Rita Serena Kalibonso, saat ini masyarakat masih menganggap masalah KDRT masih merupakan aib bagi keluarga mereka sehingga tidak perlu dibawa ke wilayah publik. Padahal, kata dia, filosofis dari UU PKDRT itu adalah untuk mengoreksi cara pandang masyarakat itu yakni ketika dia menjadi korban KDRT, dirinya akan mendapatkan berbagai macam perlindungan hukum mulai dari pelaporan, pendampingan oleh konselor hingga ke tahap pengadilan serta perlindungan bila amanat UU PKDRT itu betul-betul dilaksanakan.(*)

Oleh Oleh Heppy Ratna Sari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006