"Pelaksanaan hukuman mati atas Siti Zaenab seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Kejaksaan Agung yang saat ini dalam proses melakukan pelaksanaan hukuman mati," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia meminta Kejaksaan Agung memiliki ketegasan seperti otoritas Arab Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati. Namun Kejaksaan Agung harus menghindari kesalahaan kekonsuleran seperti dilakukan oleh Arab Saudi yakni dengan tidak menginformasikan pelaksanaan eksekusi itu ke otoritas Indonesia.
Dia mengingatkan dilaksanakannya hukuman mati atas Siti Zaenab harus diwaspadai oleh Kejaksaan Agung karena akan memunculkan pertanyaan publik mengapa mereka yang akan dieksekusi di Indonesia tidak kunjung dieksekusi.
"Kemarahan publik atas pelaksanaan hukuman mati akan ditujukan kepada pemerintahan Jokowi, khususnya Jaksa Agung," nilai dia.
Siti Zaenab, TKI yang telah divonis dengan hukuman mati, dieksekusi Selasa kemarin di Arab Saudi.
Hikmahanto mengatakan pemerintah Indonesia sudah tidak dapat berbuat banyak atas pelaksanan eksekusi hukuman mati itu karena merupakan kedaulatan Arab Saudi.
Namun demikian terdapat kesalahan kekonsuleran yang dilakukan Arab Saudi yakni eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh otoritas setempat kepada perwakilan Indonesia.
Menurut Hikmahanto secara internasional ada kewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu.
Saat ini Kemenlu telah melayangkan protes keras dan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk memberi penjelasan terkait tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu terkait pelaksanaan hukuman mati. Tindakan Kemenlu itu dinilai tepat oleh Hikmahanto.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015