Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
"Ini perkara yang lama. Itu dipercepat kita ingin penyelesaiannya," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Selasa.
KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut Sugiharto sebagai tersangka.
Zulkarnain juga mengharapkan audit kerugian negara dapat segera diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ada audit, kita harapkan BPKP berikan perhatian agak cepat diselesaikan audit jumlah kerugian," tambah Zulkarnain.
KPK juga terus melakukan gelar perkara dalam kasus ini sehingga terbuka untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Sangat terbuka untuk pengembangan, tapi dari hasil gelar perkara belum ada tersangka baru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Hari ini KPK memeriksa empat saksi dalam kasus ini yaitu wiraswastawan Indra Syafruddin, Direktur Utama PT Karsa Wirautama Winata Cahyadi, PNS pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri/Anggota Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri ta 2012-2013 Achmad Ridwan dan pegawai Money Changer Masagung Liana.
Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra disebut Nazar dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015