Selain itu majelis hakim juga tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya ..."Sleman (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima surat salinan putusan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso dari Mahkamah Agung (MA), Selasa.
"Salinan berisi penolakan MA atas permohonan PK) Mary Jane karena tidak ditemukan novum atau bukti baru yang diajukan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman Marliyus di Sleman, Selasa.
Dia mengatakan surat dari MA bernomor 51/PK/Pidsus/2015 tersebut tiba pada Selasa (14/4) siang atau tepat tiga minggu setelah sidang PK digelar di PN Sleman.
"Keputususan penolakan PK tersebut diambil MA berdasarkan sidang PK pada 25 Maret di PN Sleman oleh Majelis Hakim MA yang diketuai M. Shaleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nagori," katanya.
Ia mengatakan dalam sidang tersebut hakim berpendapat tidak menemukan novum atau bukti baru yang diajukan pemohon asal Filipina tersebut.
"Selain itu majelis hakim juga tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya, dan kuasa hukum Mary Jane tidak mengajukan atas penerjemah bahasa," katanya.
Marliyus mengatakan setelah menerima salinan putusan PK itu, maka akan diteruskan kepada Mary Jane yang saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Kota Yogyakarta.
"Kami juga akan menyampaikan salinan putusan ini kepada kuasa hukum Mary Jane dan Kejaksaan Tinggi DIY," katanya.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu di antara 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Terpidana kemudian mengajukan permohonan PK setelah grasinya ditolak Presiden.
Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, akhirnya MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Selama itu Mary Jane ditahan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Yogyakarta.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015