Akan berlanjut terus, nanti kalau ada laporan,"

Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan upaya pemblokiran tidak hanya berhenti pada situs-situs radikal melainkan akan berlanjut terhadap situs lain yang memuat konten negatif.

"Akan berlanjut terus, nanti kalau ada laporan," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Media Massa Henry Subiakto seusai seminar nasional bertajuk "Revolusi Mental Pers: Sejarah Baru Pers Indonesia" di Yogyakarta, Selasa.

Pemblokiran situs atau laman tersebut, menurut Henry, akan selalu disesuaikan dengan rekomendasi empat tim panel yang telah terbentuk.

Panel yang telah terbentuk pertama, yakni membidangi situs yang berisi pornografi, kekerasan anak, dan keamanan internet. Panel kedua, mengurusi konten yang menyangkut pelecehan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), terorisme, dan kebencian.

Sementara panel ketiga, membidangi situs berisi investasi ilegal dan narkotika. Sementara, panel keempat bertanggung jawab untuk konten terkait hak kekayaan intelektual.

"Misalnya laman tertentu tidak baik untuk anak-anak nanti ada masukan dari panel yang antara lain berisikan Komisi Perlindungan Anak (KPA)," kata dia.

Menurut dia, pembentukan panel untuk sementara cukup dinaungi dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif.

Sebab, pembentukan Undang-Undang (UU) untuk mengatur pemblokiran situs bermuatan negatif, menurut dia, masih membutuhkan waktu yang lama di DPR.

Sementara tuntutan masyarakat untuk memblokir situs negatif seperti pornografi dan penghinaan agama sudah ada cukup lama dan sudah dilakukan sejak periode Menkominfo Tifatul Sembiring.

"Seperti film Fitna yang dianggap menghina nabi, dulu kalau tidak diblokir maka masyarakat marah. Padahal belum ada aturannya," kata dia.

Kendati demikian, ia mengatakan, dengan membentuk tim panel, setidaknya Kemenkominfo berupaya lebih objektif dan tidak sepihak dalam memutuskan pemblokiran situs.

"Sehingga begitu ada rekomendasi langsung dilakukan, kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi rekomendasi ya kami ikuti," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015