Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan akan meneliti kemungkinan adanya unsur kesengajaan menyembunyikan Dharmono K Lawi, terpidana kasus korupsi DPRD Banten yang sempat buron dan baru berhasil ditangkap di Bandung, Selasa siang sekitar pukul 12.10 WIB. "Perlu diteliti secara seksama apa orang-orang itu benar menyembunyikan, atau sewaktu Dharmono ditangkap, mereka kebetulan semata ada di situ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Salman Maryadi ketika dihubungi ANTARA News, Selasa malam. Kapuspenkum yang ikut dalam kegiatan Rakor Kejaksaan di Bandung, Jawa Barat menjelaskan, terpidana Dharmono K Lawi, mantan Ketua DPRD Banten periode 1999-2004, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cigadung Selatan Kota Bandung, milik Ny Linda Yani Azis yang terbilang masih kerabat dekat Dharmono. Selanjutnya, Dharmono yang tercatat sebagai anggota DPR-RI periode 2004-2009 tesebut dibawa ke Kejari Bandung dan sempat diinterogasi mengenai keberadaannya selama ini sebelum dibawa ke LP Serang, Banten untuk menjalani masa pidananya. Pada Juni 2005, PN Serang menjatuhkan vonis terhadap Dharmono berupa pidana empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp295 juta subsider setahun kurungan karena bersalah dalam tindak pidana korupsi Dana Perumahan dan Dana Bantuan Kegiatan DPRD Provinsi Banten yang berkaitan dengan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp14 miliar. Putusan pengadilan tingkat pertama itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung, namun pelaksanaan eksekusi urung terlaksana karena terpidana itu melarikan diri. Penangkapan Dharmono dilakukan atas informasi masyarakat setelah adanya upaya Kejaksaan Agung menyebar identitas dan foto sejumlah koruptor melalui media cetak maupun elektronik. Disinggung mengenai kemungkinan menyeret orang-orang yang terlibat dalam menyembunyikan buronan, Kapuspenkum mengaku belum dapat memastikan hal itu karena masih membutuhkan penelitian lebih lanjut. "Seandainya ada, nantinya hal itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten," kata Salman. Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan, memidanakan orang-orang yang menyembunyikan buronan bisa dilakukan namun hal itu menunggu hingga tertangkapnya buronan tersebut. Pelaku yang membantu penyembunyian buronan yang sempat diadili adalah model Sandy Harun, Ny Rossana Hasan Razak binti Harry Gassner dan anaknya, Bilhaq bin Hasan Razak karena menampung putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy saat berstatus buronan polisi.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006