Bandung (ANTARA News) - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta kasus tewasnya seorang pengendara sepeda motor setelah bertabrakkan dengan rombongan pengendara motor gede (moge) Harley Davidson di Jalan raya Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, dilanjutkan ke pengadilan.

"Tetaplah, harus. Kecelakaan lalu lintas kalau memang menelan korban jiwa atau nyawa ya harus diusut tuntas apa yang menyebabkan kehilangan nyawa," kata Deddy di Bandung, Selasa.

Ia mengatakan, di hadapan hukum kedudukan semua warga negara sama termasuk pengendara moge yang juga harus mengikuti aturan saat berkonvoi.

"Saya kira tidak ada pengendara moge yang diistimewakan kan sama saja kok," kata dia.

Deddy juga mengatakan konvoi pengendara moge di jalan raya wajib dikawal polisi.

"Pengamanan konvoi bagi pengendara Harley itu bukan keistimewaan, tapi memang aturannya harus seperti itu," kata dia.

Dia meminta semua pemilik kendaraan bermotor selalu menaati peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan keamaan sesama pengendara.

Seorang pengendara sepeda motor Yamaha F1ZR tewas setelah tabrakan dengan rombongan pengendara Harley Davidson di Jalan raya Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko mengatakan peristiwa itu sudah ditangani polisi.

"Kedua sepeda motor dalam pengawasan Polresta Tasikmalaya," kata dia.

Kecelakaan berawal ketika Endjang Saefulloh mengendarai sepeda motor nomor polisi Z 2382 KB berboncengan dengan Ifan Nugraha dari arah Malangbong menuju Ciawi.

Ketika melaju pada jalur lintas selatan Jawa Baratr di Kampung Tagog, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, korban bertabrakan dengan pengendara sepeda motor Harley Davidson yang datang dari arah berlawanan.

Akibatnya, Endjang tewas, sedangkan rekan yang diboncengnya mengalami patah kaki kemudian dibawa ke Puskesmas Ciawi untuk dirawat.

Pengendara Harley Davidson sendiri belum diketahui identitasnya, kata Noffan. Dia juga menderita luka berat dan dibawa ke Rumah Sakit di Jakarta.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015