Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai KPK harus hadir dalam gelar perkara yang ditangani Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Komjenpol Budi Gunawan.
"Penetapan tersangka terhadap Pak Budi Gunawan oleh KPK bukan lembaga lain sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan apabila KPK gagal mempertanggungjawabkan proses dan alasan penetapan tersangka terhadap BG maka ada konsekuensi yuridis terhadap pimpinan KPK dan kelanjutan institusi itu.
Menurut Benny karena putusan KPK membawa konsekuensi politik seperti dukungan publik maka masyarakat berkepentingan agar proses dan mekanisme penetapan tersangka terhadap BG harus diaudit.
"Proses dan mekanisme penetapan tersangka BG oleh KPK harus diaudit, diperiksa secara transparan, akuntabel dengan menjauhi motif politik," ujar Benny.
Politisi Partai Demokrat itu menilai KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa sehingga dituntut harus berhati-hati.
Sebelumnya Kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus Komjen Pol Budi Gunawan hari ini di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Besok (Selasa 14/4) pukul 15.00 WIB penyidik akan gelar perkara bersama kasus Pak Budi Gunawan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, kemarin.
Victor menjelaskan gelar perkara BG dilaksanakan berbeda karena jika sebelumnya hanya dihadiri polisi dan ahli hukum, maka kali ini menyertakan media massa.
Dia mengaku sudah mengirimkan surat undangan kepada KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, Pemimpin Redaksi Kompas, Tempo, Metro TV, dan TV One, selain juga kepada Romly Atmasasmita, Nasrulah, Yenti Ginarsih, dan lain-lain.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015