Jakartam (ANTARA News) - Awal mulanya persoalan pencalonan kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) muncul saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama tunggal Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan atau BG yang dijadikan tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, pimpinan KPK menetapkan Budi Gunawan yang menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Tragisnya KPK menetapkan BG sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari sebelum anggota Komisi III Bidang Hukum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Hal itu memicu terjadi hubungan buruk antara KPK dengan Polri sebagai lembaga penegak hukum maupun secara personal pimpinannya.
Setelah penetapan BG sebagai tersangka, giliran Polri "menyerang" KPK dengan menetapkan tersangka pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad terkait tindak pidana.
Pertikaian bergulir selama beberapa bulan pada akhirnya Presiden Jokowi mengajukan nama alternatif calon Kapolri yang juga menjabat sebagai Wakil Kapolri (Wakapolri) yakni Komjen Polisi Badrodin Haiti.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap Komisi III DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri.
"Kami sangat berharap agar DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian kita berharap menyetujui Pak Badrodin Haiti sebagai Kapolri yang baru," kata Pratikno.
Pratikno menegaskan pihaknya fokus terhadap pemilihan calon Kapolri karena Presiden Joko Widodo sudah mengajukan ke DPR.
"Presiden juga sebagaimana disampaikan beberapa kesempatan akan menghargai mekanisme yang berlaku di DPR," ujar Pratikno.
Pratikno berharap Badrodin akan segera bertugas memerankan sebagai Kapolri secara baik, menaati mekanisme, kemudian menghargai upaya untuk reformasi kepolisian, pemberantasan korupsi.
Pasalnya menurut Pratikno, Presiden Jokowi menganggap Badrodin mampu bekerja sama dengan internal untuk menentukan orang terbaik pada jajaran pimpinan Polri.
Presiden Jokowi mengajukan nama calon tunggal Kapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sekaligus pembatalan pelantikan Komjen Polisi Budi Gunawan ke DPR RI pada 18 Februari 2015.
Presiden menggelar Rapat Koordinasi dengan pimpinan DPR , pimpinan Komisi dan pimpinan alat kelengkapan DPR termasuk pimpinan fraksi pada Senin (6/4), guna membahas pencalonan Badrodin sebagai kapolri.
Usai mengadakan rapat koordinasi, pimpinan DPR menggelar Rapat Paripurna yang membahas pencalonan kapolri Badrodin Haiti pada Selasa (7/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengakui pihaknya cukup puas dengan penjelasan Presiden Jokowi mengenai alasan pembatalan Budi Gunawan menjadi calon kapolri.
Trimedya menyebutkan muncul perdebatan di masyarakat mengenai figur Komjen Polisi Budi Gunawan, maka Presiden memutuskan mengajukan nama lain yaitu Komjen Polisi Badrodin Haiti.
"Dengan putusan praperadilan maka beliau akan berupaya mengembalikan nama baik Budi Gunawan. Itu juga yang akan disampaikan dalam rapat Komisi III DPR," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Alasan yuridis dan sosiologis
Usai Rapat Koordinasi, Presiden Jokowi menjelaskan pembatalan pelantikan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR karena alasan sosiologis dan yuridis.
"Kami menerangkan bahwa (tidak dilantiknya Budi Gunawan) memang ada alasan sosiologis dan alasan yuridis," tutur Presiden Jokowi.
Mengingat pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan menimbulkan perdebatan sehingga perlu menciptakan ketenangan di masyarakat dan memenuhi kebutuhan institusi Polri.
Jokowi berharap rapat konsultasi merupakan pertemuan yang bisa menjadi konvensi baik karena membicarakan masalah kebangsaan dalam suasana kekeluargaan.
Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto menyambut baik pertemuan bersama Presiden terutama pembahasan mengenai Pencalonan Kapolri dan pelaksanaan APBNP 2015.
Setya Novanto menjelaskan Presiden telah menyampaikan seluruh alasannya mengenai pencalonan Badrodin pada Rapat Konsultasi itu.
"Pimpinan fraksi di DPR juga sudah menjelaskan dan diharapkan semuanya berjalan dengan baik. Mekanismenya sudah kami serahkan kepada komisi terkait (Komisi III DPR)," ungkap Setya.
Jika tidak ada hambatan, Komisi III DPR akan melakukan tes kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin sebagai calon kapolri pada 15-17 April 2015.
Di lain pihak, nama Komjen Polisi Budi Gunawan masih masuk nonimator terkuat sebagai calon wakapolri yang akan berduet dengan Badrodin.
Tentu hal itu menarik perhatian publik pasalnya Badrodin akan pensiun pada 2016 sehingga berbagai pihak "menuding" Budi Gunawan akan tetap melenggang menjadi kapolri usai Badrodin pensiun.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengakui Budi Gunawan masuk jajaran calon Wakapolri namun pengajuan nama itu harus dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.
Mengenai "desakan" DPR mengajukan Budi Gunawan menjabat wakapolri, Anton menilai hal itu sebuah kewajaran karena BG berperan dalam pencalonan Badrodin.
Dua matahari
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengkritik usul agar BG sebagai orang nomor dua di institusi Polri terlebih terindikasi sebagian besar fraksi di DPR menyetujui pencalonan tersebut.
"Apakah di tubuh Polri tidak ada lagi figur perwira bintang tiga yang bersih? Pelimpahan perkara Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim ada indikasi meloloskan dan memuluskan dia menjadi wakapolri," tuturnya.
Aktivis antikorupsi itu menyatakan jika Budi Gunawan diangkat menjadi wakapolri maka akan muncul dugaan hasil transaksi politik terhadap Badrodin Haiti yang kemungkinan besar menjadi Kapolri.
Bisa saja muncul kecurigaan skenario Badrodin sebagai Kapolri disetujui DPR dengan catatan Budi Gunawan menjadi wakapolri.
"Apalagi, Badrodin tidak lama lagi juga akan pensiun. Kalau seperti itu, maka Badrodin seolah-olah menjabat kapolri hanya untuk memasuki masa persiapan pensiun, sementara Polri lebih banyak dikendalikan Budi Gunawan," ucap Emerson.
Emerson memperkirakan hal itu akan berdampak negatif bagi institusi Polri sehingga Presiden Joko Widodo harus mencermati dalam pencalonan Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
Emerson mengungkapkan jabatan wakapolri ditentukan internal kepolisian namun Presiden tetap memiliki peran untuk menolak atau bahkan "menitipkan" calon.
Pada kesempatan lain, Badrodin menegaskan pencalonan wakapolri dibahas melalui forum Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) dipimpin Kapolri, selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk disetujui.
Terkait pencalonan sebagai kapolri, Badrodin menyatakan siap menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi Bidang Hukum DPR RI.
"Saya sudah persiapkan visi, misi program prioritas yang harus saya sampaikan di Komisi III, program itu terkait persoalan yang kami tangani dan lakukan pada tahun depan," tegas Badrodin.
Beberapa program yang akan Badrodin kemukakan di hadapan Komisi III yakni upaya membina hubungan baik dengan KPK.
Badrodin bertekad membangun hubungan lebih baik dengan tujuan sama dalam memberantas dan pencegahan korupsi dengan melibatkan koordinasi antarlembaga seperti KPK, PPATK, BPK dan Kejaksaan.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengemukakan Badrodin akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 15-17 April 2015 dengan mengundang para ahli, Komisi Kepolisian Nasional dan unsur masyarakat yang diminta masukannya.
Oleh Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015