Terdakwa juga telah membayarkan atau memberikan sejumlah uang kepada dua orang perempuan yaitu kepada Syntha Putri Satyaratu Smith baik secara tunai atau transfer bank Rp46 juta atau sekitar jumlah itu dan kepada R Yanti Affandie sebanyak Rp350 juta.
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa memberikan uang kepada model dan bintang sinetron Syntha Putri Satyaratu Smith dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Gandaria I Cilandak R Yanti Affandie.
Uang itu diduga sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa juga telah membayarkan atau memberikan sejumlah uang kepada dua orang perempuan yaitu kepada Syntha Putri Satyaratu Smith baik secara tunai atau transfer bank Rp46 juta atau sekitar jumlah itu dan kepada R Yanti Affandie sebanyak Rp350 juta," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Victor Antonius dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Udar mengiromkan uang tersebut untuk keperluan kedua perempuan itu.
"Dengan alasan antara lain untuk pembelian barang seperti baju batik dan ballpoin dan lain-lain yang sudah tidak diingat lagi, dan kepada R Yanti Affandie sebanyak Rp350 juta untuk keperluan-keperluan R Yantie Affandie," ungkap jaksa Victor.
Selain itu, Udar pernah beberapa kali memerintahkan pegawai pada kantor Dishub DKI bernama Suwandi untuk mentrasnfer sejumlah uang melalui ATM milik Suwandi kepada R Yanti Affandie dan Syntha Smith.
"Terdakwa juga beberapa kali memerintahkan Suwandi mentransfer sejumlah uang melalui ATM milik Suwandi kepada R Yanti Affandi hingga sebanyak Rp25 juta dan kepada Syntha Putri Satyaratu Smith hingga sebanyak Rp54,5 juta," tambah jaksa.
Namun jaksa tidak menjelaskan hubungan kedua perempuan itu dengan Udar.
Namun Udar didakwa menyamarkan hasil gratifikasinya sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 dan disimpan di rekening Bank Mandiri cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp4,219 miliar dan Bank BCA cabang Cideng seluruhnya sejumlah Rp1,875 miliar.
Serta menerima uang dari pengusaha Yeddi Kuswandy sejumlah Rp77,57 juta.
Perbuatan Udar Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015