Polisi parlemen tidak perlu karena kami aman saja di DPR RI. Pengamanan objek vital sudah ada selama ini,"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menegaskan keberadaan polisi parlemen tidak perlu sehingga lebih baik memaksimalkan sistem pengamanan yang sudah ada.

"Polisi parlemen tidak perlu karena kami aman saja di DPR RI. Pengamanan objek vital sudah ada selama ini," katanya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pengamanan objek vital yang dimiliki DPR RI lebih baik dimaksimalkan, apabila kurang maka ditambah jumlah personelnya.

Menurut dia lebih baik optimalisasi pengamanan saat ini ditangani Pengamanan Dalam dengan sistem alih kerja.

"Misalnya saat ini ada 100 Pamdal lalu minta tambah saja 100 orang lagi. Pamdal outsourcing apabila tidak bagus maka ganti saja perusahaannya," ujarnya.

Lukman menjelaskan apabila pengembangan pengamanan institusi DPR sampai ke luar struktur maka tidak baik karena kesannya reaktif kejadian perkelahian dan perebutan ruang Fraksi Golkar.

Menurut dia langkah itu reaktif yang tidak profesional karena seharusnya perlu peningkatan peran Pamdal.

"Peran Pamdal seharusnya dtingkatkan dan tidak perlu reaktif," ujarnya.

Menurut dia untuk mengantisipasi ancaman terhadap anggota DPR RI maka lebih baik kesekjenan DPR lebih meningkatkan kewaspadaan.

Dalam desain dan konsep Peraturan DPR RI tentang Polisi Parlemen dijelaskan pembentukan Polisi Parlemen merupakan jawaban tepat dalam menghadapi ancaman dan gangguan yang ada saat ini di dalam gedung parlemen.

Selain itu atas harapan masyarakat yang kuat untuk peningkatan pengamanan di DPR RI maka perlu dilakukan penguatan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran satuan pengamanan Polri yang berada di lingkungan MPR/ DPR/ DPD RI.

Landasan hukum kebijakan tersebut yaitu pertama UU no 2 tahun 2002 tentang Kapolri, kedua UU no 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiga, Keputusan Presiden RI No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; keempat Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI no SKEP/738/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional. Kelima, Peraturan Kapolri no 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan atau instansi pemerintah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015