"Ini lembaga negara, gedung negara. Punya sejarah, heritage, jadi kewajiban polisi untuk menjaganya. Kementerian juga (dijaga) ketat, kantor dan istana presiden juga ketat, semua ketat," kata dia di Jakarta, Senin.
"Itu kan bagian dari pengaman sini. Soal nama bisa berubah-ubah. Mungkin namanya Pengamanan Dalam (Pamdal). Di sini sekarang ada polisi. Cuma ditingkatkan kapasitasnya."
Menurut dia, polisi parlemen adalah bagian dari DPR RI dan akan diatur oleh peraturan DPR RI yang akan dibahas Badan Legislasi.
"Harus diatur melalui peraturan DPR RI, kalau enggak, semua orang datang, lalu menimbulkan masalah keamanan. Seperti kemarin ribut-ribut. Polisi bilang bukan wilayah kita," kata dia.
Badan Legislasi sendiri sedang membahas peraturan pembentukan polisi parlemen.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015