Jakarta (ANTARA News) - Muhammad Assegaf, penasehat hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Selasa, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pengumpulan dana non budgeter yang kini dipermasalahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menurut Muhammad Assegaf di Jakarta, pengumpulan dana non budgeter itu telah dilakukan oleh hampir seluruh departemen dari masa pemerintahan Orde Baru sampai sekarang dan dana tersebut mengalir otomatis di kalangan birokrasi pemerintah. Dijelaskannya, dana non budgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan kelautan dan masyarakat (publik) seperti pembuatan UU perikanan, tambak, penelitian dan pelatihan kelautan, nelayan petani ikan dan masyarakat pesisir, perguruan tinggi dan lainnya. "Jadi dana tersebut tidak ada yang untuk kepentingan pribadi," tegas Assegaf. Karena itu, lanjut dia, Departemen Kelautan dan Perikanan janganlah diobok-obok seperti sekarang ini. Mestinya yang lain dihukum juga. "Saya amat prihatin dengan perlakukan hukum yang sangat diskriminatif ini," ungkapnya. Sebelumnya, Rokhmin oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka pengumpulan dan penggunaan dana non budgeter di Departemen Perikanan dan Kelautan (DKP) senilai Rp31,7 miliar, selama kurun 2002-2004. Ia dititipkan di Rutan Mabes Polri sejak 30 November 2006. Dana non budgeter tersebut bersumber dari dana internal di lingkungan DKP sendiri sebesar Rp12 miliar, yang berasal dari potongan satu persen dari dana dekonsentrasi yang disalurkan ke unit dinas DKP di daerah, dan dana eksternal yang dikumpulkan dari pemberian berbagai pihak yang mencapai Rp19,7 miliar. Salah satu penggunaan dana itu di antaranya adalah untuk membiayai pembuatan UU Perikanan yang telah disahkan oleh DPR pada September 2004, senilai Rp4,5 miliar.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006