Banjarmasin (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan korupsi pelebaran Bandara Syamsudin Noor Banjar Baru, Kalimantan Selatan oleh Kejaksaan Tinggi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
"Memang benar berkas dugaan korupsi dengan tersangka mantan Manager PT Angkasa Pura I Gerrit N Mailenzun sudah kami limpahkan," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel Erwan Suwarna di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Gerrit sudah rampung dan untuk melanjutkan proses hukum maka berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Penyidik sudah melimpahkan berkas tersebut sehingga sekarang tinggal menunggu kapan perkara itu disidangkan," tutur Erwan.
Sementara itu Koordinator Panitia Muda Tipikor Banjarmasin Mulyadi SH mengatakan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu digelarnya sidang perdana dengan tersangka mantan Manager PT Angkasa Pura 1 itu.
Para Hakim untuk persidangan tersebut sudah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdiri dari Hakim Abdul Siboro SH dan anggotanya Afandi SH serta Agus SH.
Kejati Kalsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Baru Syahriani Sahran, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko Widowati dan terakhir penerima kuasa tanah Sapli Sanjaya. Mereka sedang dalam proses persidangan.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015