Penemuan ladang ganja ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang ditanam dengan sistem tumpang sari di antara tanaman kopi atau cabai. Kali ini isi lahannya semua tanaman ganja,"

Rejanglebong (ANTARA News) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Jumat pagi menemukan 500 pohon ganja di atas lahan seluas 0,5 hektare di Dusun Talang Tiga.

Kasat Narkoba Polres Rejanglebong Iptu Ardiansyah mengatakan, pohon ganja berumur empat hingga tujuh bulan itu ditemukan petugas di Dusun Talang Tiga, Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Barang bukti berupa tanaman ganja sudah diangkut ke Mapolres Rejanglebong.

"Penemuan ladang ganja ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya yang ditanam dengan sistem tumpang sari di antara tanaman kopi atau cabai. Kali ini isi lahannya semua tanaman ganja," katanya.

Kendati berhasil menyita ratusan pohon tersebut, Polres Rejanglebong tidak menemukan pemiliknya.

Temuan ladang ganja itu, kata Ardiansyah, berkat informasi dari masyarakat setempat.

Lokasi ladang ganja di perbukitran terjal yang berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman penduduk.

Pada 24 Maret 2015, Polres Rejanglebong juga menemukan ratusan batang pohon ganja di perkebunan kopi seluas satu hektare di perbatasan antara Desa Lawang Agung dan Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Di lokasi itu pohon ganja telah tumbuh dengan ketinggian 60 sampai satu meter. Penanamannya menggunakan sistem tumpang sari di antara tanaman kopi dan cabai merah.

Lokasi temuan ini terletak jauh dari permukiman warga dengan mencapai 20 km dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Sedangkan temuan terbesar , kata dia, pada 5 November 2014 dengan jumlah mencapai 2.000 batang di lahan seluas dua hektare.

Ladang ganja yang ditemukan ini di kawasan Bukit Penimbun Kecamatan Sindang Dataran.

Selain temuan oleh kepolisian, petugas Kodim 0409 Rejanglebong pada 19 Maret 2015 juga menemukan ribuan pohon ganja di lahan seluas dua hektare di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015