Denpasar (ANTARA News) - Lima warga negara Tiongkok yang merupakan buronan kepolisian negaranya, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, dengan dikawal petugas Imigrasi Denpasar dan polisi.
"Deportasi ini merupakan pemulangan tahap pertama," kata Kepala Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Saroha Manullang, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa lima tersangka tindak pidana penipuan melalui internet itu yakni Lin Ai, Mo Yun, Fang Liu, Duan Rushun, dan Liu Min.
Kelima terangska yang semuanya berjenis kelamin perempuan itu dipulangkan ke Tiongkok dengan menumpangi pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ-6066 dan dijadwalkan lepas landas pada pada Sabtu (11/4) pukul 01.55 Wita.
Selama penerbangan langsung dari Denpasar menuju Tiongkok itu mereka akan dikawal oleh petugas kepolisian dari aparat Negeri Tirai Bambu itu.
"Setibanya di Tiongkok mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya," katanya.
Lima warga negara Tiongkok itu merupakan bagian dari sindikat kejahatan melalui internet yang ditangkap pada Sabtu (4/4) bersama 34 warga negara Taiwan di Sanur, Denpasar.
Sebelumnya Interpol Kepolisian Tiongkok mengendus keberadaan 39 WN Tiongkok dan Taiwan di Bali.
Mereka kemudian meminta bantuan Mabes Polri dan Polda Bali untuk menangkap komplotan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut kerap melakukan penipuan kepada warga Tiongkok melalui internet.
Sedangkan selama berada di Pulau Dewata, mereka tetap menjalankan aksinya dan berkedok sebagai wisatawan di Bali.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015