Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto menyerahkan proses hukum terhadap anggota Komisi IV DPR Adriansyah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (9/4) malam.
"Saya baru tahu dari media bahwa ada Operasi Tangkap Tangan oleh KPK di Bali terhadap anggota Komisi IV Adriansyah. Ini masalah hukum dan kami serahkan pada supremasi hukum," kata Setya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan DPR RI mendukung langkah hukum yang dijalankan KPK namun asas praduga tidak bersalah harus tetap diperhatikan.
Menurut dia, DPR RI memiliki mekanisme dalam menindak apabila ada legislator yang tersangkut masalah hukum yaitu di Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Sebelum ada putusan tetap, kami tidak bisa melakukan apa-apa sehingga diserahkan pada mekanisme di DPR RI dalam hal ini MKD," ujarnya.
Dia menilai kasus OTT itu menjadi keprihatikan bagi institusi DPR RI sehingga diharapkan para legislator lain tidak melakukan tindak pidana korupsi dan suap.
Menurut dia, semua legislator harus berhati-hati dalam melakukan tindakan sehingga tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kasus pidana korupsi dan suap.
"Kami harapkan semoga tidak ada terjadi seperti ini dan diharapkan anggota DPR RI hati-hati agar tidak terlibat kasus suap dan korupsi," katanya.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang di Bali pada Kamis (9/4).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo berdasarkan informasi yang diperolehnya mengatakan kader yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut adalah Adriansyah, mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, selama dua periode.
"Info yang saya dapat Adriansyah, mantan bupati di Kalsel selama dua periode, mantan ketua DPD PDIP Kalsel, sekarang anggota DPR RI Komisi IV, kasus bansos," ujarnya.
Tjahjo mengatakan PDI Perjuangan akan menjatuhkan sanksi bagi kader tersebut apabila terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi dan suap.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015