"Penandatanganan fasilitas lindung nilai ini langkah awal sangat baik merealisasikan instruksi Kementerian BUMN dan Peraturan Bank Indonesia serta untuk memperkuat sinergi BUMN," ujar Baiquni, di Jakarta, Jumat.
Tiga bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri Persero (Tbk), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, baru saja menandatangani kerja sama pemberian fasilitas transaksi lindung nilai kepada PT PLN sebesar 950 juta dolar AS.
BNI sendiri berkontribusi paling kecil, sebesar 200 juta dolar AS, sementara Bank Mandiri 500 juta dolar AS, dan Bank BRI 350 juta dolar AS.
BNI merupakan bank BUMN yang pertama memberikan fasilitas lindung nilai kepada PLN, yaitu sejak November 2013.
Baiquni menuturkan, peningkatan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang salah satunya disebabkan oleh adanya perbaikan data ekonomi Amerika Serikat dan rencana The Fed untuk menaikkan suku bunga menimbulkan, ketidakpastian akan kondisi pasar.
"Bagi perusahaan yang memiliki eksposur valas, perlu melakukan antisipasi dengan melakukan transaksi lindung nilai sebagai salah satu mitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar," ujar Baiquni.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, dalam hal ini juga menghimbau agar BUMN segera melakukan lindung nilai terhadap eksposure valas yang dimiliki.
Sebelumnya, BNI sudah menjadi mitra bagi PLN dalam memenuhi kebutuhan valasnya untuk transaksi nilai tukar valuta today (penyelesaian transaksi pada hari yang sama).
Dengan fasilitas lindung nilai ini, PTPLN dapat melakukan variasi transaksi kebutuhan valasnya melalui transaksi FX (Foreign Exchange) Forward atau FX Swap, sehingga risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar valas dapat diantisipasi oleh Manajemen PLN dengan baik.
BNI telah mempunyai tim dan infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN. Kesiapan BNI tersebut telah diimplementasikan dalam bentuk kemitraan dengan PLN dalam hal diskusi mengenai penerapan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait lindung nilai.
Selain itu, BNI telah menyelenggarakan lokakarya lindung nilai kepada Staff PLN untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai produk lindung nilai, perlakuan akuntansi, reporting serta pengelolaan manajemen resiko.
BNI telah mempunyai tim dan infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN. Kesiapan BNI tersebut telah diimplementasikan dalam bentuk kemitraan dengan PLN dalam hal diskusi mengenai penerapan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait lindung nilai.
Selain itu, BNI telah menyelenggarakan lokakarya lindung nilai kepada Staff PLN untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai produk lindung nilai, perlakuan akuntansi, reporting serta pengelolaan manajemen resiko.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015