"Soal kesiapan (dana) itu ya harus siap, karena memang Pilkada itu harus dianggarkan oleh daerah masing-masing, sejak dulu begitu dan tidak diubah-ubah sebenarnya," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jumat.
Dia menegaskan, 269 daerah harus menggelar Pilkada pada Desember 2015 sehingga tidak boleh ada alasan apa pun untuk menundanya.
"Pilkada itu perintah Undang-Undang (Nomor 8 Tahun 2015), artinya harus ditaati oleh semua daerah. Masih ada waktu (sebelum tahapan), tetapi yang pasti mereka harus ikut Pilkada," tegas dia.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, daerah yang wajib menyelenggarakan Pilkada serentak gelombang pertama adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari 2015 hingga Juni 2016.
Perubahan UU, dari yang sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015, menyebabkan 68 daerah harus memajukan jadwal Pilkada ke Desember 2015, dan ini membuat sebagian besar daerah belum siap menganggarkan dana Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sedikitnya 127 daerah kekurangan dana untuk pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Desember mendatang.
"Bawaslu sudah melakukan penelusuran selama masa persiapan pelaksanaan Pilkada ini, dan dari 183 daerah yang kami telusuri ada 127 daerah di antaranya yang tidak mempunyai cukup anggaran, dan bahkan sama sekali tidak ada dana untuk pilkada," kata anggota Bawaslu Nasrullah.
Angka ini masih bisa bertambah mengingat 83 daerah belum terdeteksi telah atau belum menganggarkan dana Pilkada, sedangkan dari 269 daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2015, hanya 56 daerah yang menurut Bawaslu sudah siap dana untuk menyelenggarakannya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015