"Surat panggilan kedua yang kami layangkan ke Wali Kota Bengkulu tidak ditaati karena itu kami mencegah yang bersangkutan ke luar kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar.
Wali Kota Bengkulu HH yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus itu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Kamis (9/4).
Wito mengatakan sudah berkoordinasi dengan Bandara Fatmawati Soekarno dan aparat penegak hukum agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta lima orang tersangka lain yang belum ditahan tidak bisa keluar dari Kota Bengkulu.
Atas pencegahan tersebut, kata dia sesuai dengan undang-undang, maka mereka dilarang keluar dari Bengkulu. Jika dalam kondisi tertentu mereka harus keluar kota dengan alasan yang bisa ditolerir, tersangka wajib mengantongi izin dari tim penyidik.
Pemanggilan ketiga terhadap tersangka ujar dia dijadwalkan pada Senin (13/4).
Selain tersangka HH, tersangka lain yang dijadwalkan diperiksa pekan depan adalah Wakil Wali Kota Bengkulu PS, mantan Wali Kota Bengkulu yang saat ini menjadi anggota DPD AK, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu SS, Wakil Ketua DPRD IS dan SB serta Direktur Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga DP.
Wito menegaskan bahwa menurut aturan Pasal 50 KUHP, jika tiga kali tidak hadir juga, mereka akan dijemput secara paksa.
Selain menyelidiki korupsi dana bansos itu, Kejari Bengkulu juga tengah mengumpulkan bahan dan keterangan tentang dugaan korupsi dana hibah dari APBD 2011 dan 2012 Kota Bengkulu senilai Rp45,8 miliar dan dana bansos 2011 sebesar Rp8,4 miliar.
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015