"Yang saya dengar uangnya sudah kembali ke PLN yang waktu itu (digunakan) untuk menjamin," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Dana tersebut digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tidak ditahan, namun faktanya setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, Ermawan malah buron.
Dia mengatakan, dengan sudah dikembalikannya dana tersebut maka dapat dikatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus Pamudji yang di Kejagung masih dalam tahap penyelidikan.
"Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada," kata dia.
Terkait Ermawan, Prasetyo mengatakan sampai sekarang belum bisa dieksekusi mengingat keberadaannya yang belum diketahui.
"Katanya (Ermawan) ke luar negeri," kata dia.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015