Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang dan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Melky Laka Lena diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Mereka diperiksa sebagai tindak lanjut dari laporan Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo dan Ketua Fraksi Golkar Ade Komarudin.

"Saya diperiksa sebagai saksi pelapor untuk laporan yang saya buat pada Maret," kata Agus di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis.

Ia menjadi saksi pelapor untuk kasus Bambang dan Ade yang menurutnya telah memasuki ruangan Sekretariat Fraksi Golkar tanpa izin.

Menurut Agus, pertimbangan mereka masuk ke ruangan itu karena hanya kubu Agung Laksono yang seharusnya menempati ruangan tersebut.

"Saya tadi menambahkan beberapa informasi terkait apa yang pernah saya sampaikan sebelumnya. Saya tadi menceritakan mengenai kronologis, aturan-aturan yang saya ketahui tentang UU Parpol, tata tertib di DPR," kata dia.

Sementara itu, Melky Laka Lena diperiksa sebagai saksi untuk kasus Bambang Soesatyo yang dilaporkan telah merobek surat resmi dari DPP Golkar yang meminta meninggalkan kantor Sekretariat Fraksi Golkar di DPR.

Sebelumnya Agus Gumiwang melaporkan Bambang Soesatyo melalui laporan nomor LP/381/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015. Bambang dijerat dengan Pasal 406 KUHP karena telah dengan sengaja merobek/merusak surat.

Selain itu, Bambang juga dilaporkan bersama dengan Ade dengan nomor laporan LP/382/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015. Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana memasuki ruangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan Pasal 168 KUHP.




Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015