Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid menjadi tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta melalui pesan singkatnya, Kamis, menyebutkan, Tafsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan UI tahun 2010-2011.
"Pengadilan Tinggi DKI telah memutus Tafsir Nurhamid, mantan wakil rektor UI, dengan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," kata dia.
Putusan diambil pada 7 April 2015 dengan ketua majelis hakim HM Masud Halim.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama pada 3 Desember 2014 memvonis Tafsir selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas namun perusahan itu meminjam bendera perusahaan PT Netsindo Inter Buana dalam proses pengadaan, kemudian meminjam bendera PT Arun Prakarsa Inforindo dalam proses perencanaan dan PT Reptec Jasa Solusindo dipinjam untuk pekerjaan pengawasan.
Tafsir juga dianggap terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak yaitu sebesar Rp50 miliar yang terbagi dalam beberapa kategori antara lain pengadaan perangkat TI sebesar Rp21 miliar, pemasangan TI Rp21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp3 miliar.
"Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata hakim Joko.
Tafsir juga tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi karena tidak dilandasi surat keputusan dari Rektor UI dan proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk.
Hakim Slamet Subagyo mengungkapkan, Tafsir terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima iMac dan iPad, meski kedua barang tersebut sudah dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK.
Perbuatan Tafsir pun dianggap merugikan negara Rp13,076 miliar yang terdiri atas tahap pengadaan sebesar Rp12,959 miliar, tahap perencanaan sejumlah Rp73,68 miliar dan tahap pengawasan sebanyak Rp43,488 miliar.
Dan menguntungkan sejumlah pihak yaitu Irawan Wijaya selaku Direktur PT Derwiperdana Internasional Persada (Rp2,16 miliar), manajer PT Makara Mas Dedi Abdul Rahmat Saleh (Rp2,625 miliar), dirut PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio (Rp940,961 juta), Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara (Rp1,05 miliar) hingga PT Makara Mas sejumlah Rp1,62 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015