Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan yang telah didaftar dan lembaga yudikatif cq Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengundang sidang, maka melalui kuasanya Pak Jero Wacik (JW) memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata pengacara Jero, Sugiyono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ketidakhadiran Jero kali ini adalah ketidakhadirannya yang kedua. Jero juga tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Senin (6/4) lalu dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang praperpadilan Jero Wacik direncanakan akan berlangsung pada Senin, 13 April 2015 dengan hakim tunggal Sihar H Purba.
"Alasan tersebut (mengajukan praperadilan) dinilai patut dan wajar. Surat permohonannya tadi sudah dihaturkan ke KPK, rekan kami juga sudah mengkomumikasikan kepada penyidik dan telah dipersilakan memasukkan surat permohonannya sesuai prosedur," tambah Sugiyono.
Sugiyono berharap penyidik KPK menganggap alasan praperadilan merupakan hal yang wajar.
"(Ketidakhadiran pemanggilan) yang kemarin, melalui pihak PH juga sudah menghadap penyidik serta menghaturkan surat. Berhubung alasannya patut dan wajar mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," ungkap Sugiyono.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus yang sama.
Para saksi itu adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Pariwisata 2008-2011 Retno Nur Wahyuni, Kasubag TU Pimpinan Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemenpar Siti Alfiah alias Efi serta Kabag TU Pimpinan Biro Umum Sekjen Kemenpar Luh Ayu Rusminingsih.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015