"Penjualan tiket mudik lebaran ini dimulai sejak dini hari tadi, pukul 00.00 WIB. Tiket yang dijual hari ini adalah tiket mudik untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau tanggal 7 Juli 2015," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Jawa Tengah.
Selanjutnya, kata dia, penjualan tiket mudik untuk H-9 Lebaran dilaksanakan pada hari Kamis (9/4) dan seterusnya hingga tiket untuk keberangkatan pada hari H Lebaran atau 17 Juli akan dibuka penjualannya pada tanggal 18 April 2015.
Sementara untuk penjualan tiket arus balik, lanjut dia, akan dibuka mulai tanggal 20 April 2015 untuk keberangkatan H+1 lebaran atau 19 Juli dan seterusnya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa penjualan atau pemesanan tiket melalui loket stasiun setiap harinya dibuka pada pukul 07.00-19.00 WIB.
"Kalau penjualan tiket melalui kanal eksternal seperti agen dan minimarket maupun internet dan aplikasi smartphone dibuka setiap hari mulai pukul 00.00 WIB. Kami anjurkan masyarakat untuk melakukan pemesanan tiket mudik melalui kanal eksternal karena loket stasiun baru dibuka pukul 07.00 WIB sehingga sangat dimungkinkan tidak kebagian tiket," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pemesanan tiket melalui internet dapat dilakukan dengan mengakses laman http://tiket.kereta-api.co.id, http://www.tiket.com, http://www.tiketkai.com, dan http://www.padiciti.com.
Sementara untuk pemesanan melalui telepon pintar Blackberry dan iOS, kata dia, dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi KAI Access dan Padiciti, sedangkan pengguna Android bisa memakai aplikasi KAI Access, Padiciti, Naik Kereta, dan Tiket Kereta Api.
"Masyarakat juga bisa memesan tiket melalui Contact Center 121 dengan menghubungi nomor panggilan 121 melalui telepon rumah atau 021-121 jika menggunakan telepon seluler," katanya.
Guna memaksimalkan pelayanan pemesanan tiket melalui "Contact Center 121", kata dia, PT KAI telah menyiapkan 188 saluran yang terdiri atas 180 saluran digital dan delapan saluran analog, sedangkan penjualan tiket KA melalui minimarket telah mencapai 10.000 gerai.
Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa selama masa angkutan lebaran tidak ada kenaikan tarif untuk tiket mudik.
Menurut dia, tarif KA ekonomi bersubsidi "public service obligation" (PSO) tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17/2015 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2015.
"Untuk kereta api kelas komersial, baik eksekutif, bisnis, maupun ekonomi komersial, tarifnya tetap masih dalam range batas bawah dan batas atas tarif yang berlaku selama ini," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015