Putusan hari ini bisa membukakan mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan di mana objek praperadilan bukan penetapan tersangka"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan putusan perkara praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi rujukan bagi hakim lain yang menangani praperadilan.
"Kami harap putusan itu menjadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang menyidangkan (praperadilan)," kata Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Tatik Hadiyanti memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang menyebutkan, penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.
"Putusan hari ini bisa membukakan mata kita semua dan bisa jadi rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan praperadilan di mana objek praperadilan bukan penetapan tersangka, tapi KPK dari awal mengatakan itu kewenangan hakim secara independen dan kita menghormati hakim," kata Johan.
Johan mengaku, sejak awal KPK menghormati proses hukum, termasuk praperadilan.
"Kita hormati kalau ada tersangka yang mengajukan praperadilan. Memang dari awal kami punya pendapat penetapan tersangka bukan objek praperadilan tapi KPK tidak bisa mempengaruhi itu dan merupakan kewenangan hakim. Kami siap menghadapi (gugatan praperadilan) meski tenaga dan pikiran digunakan untuk menghadapi praperadilan," tegas Johan.
Ia menilai pengajuan praperadilan tidak menghambat penyidikan kasus tersebut.
"Saya ingin menegaskan bahwa praperadilan sama sekali tidak menghambat atau memperlambat proses penyidikan di KPK, silakan praperadilan tapi kami juga tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa terganggu proses praperadilan atau menunggu sampai ada putusan praperadilan," ungkap Johan.
KPK tengah menghadapi lima gugatan praperadilan dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Kemudian dari mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketiga, dari mantan Menteri ESDM sekaligus mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik selaku tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM dan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
Keempat, dari mantan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Terakhir, dari Siti Tarwiyah yaitu saksi kasus dugaan kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
KPK pernah kalah dalam praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjenpol Budi Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan kepada Mabes Polri karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 menyatakan surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga penetapan perkara tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015