Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menegaskan, kepengurusan Partai Golkar dan PPP yang berhak mengikuti serta mengusung calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan Desember 2015 adalah peserta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 lalu.
Menurutnya, SK Menkumham 2004 akan menjadi acuan KPU untuk pelaksanaan Pilkada serentak nanti, yakni partai Golkar hasil Munas Riau 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham serta PPP hasil Muktamar Bandung 2009 dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy.
"Kami tegaskan, kepengurusan parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti Pilkada adalah peserta Pemilu 2014," kata Husni usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR tentang penyusunan PKPU Pilkada serentak 2015 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Husni menjelaskan, pernyataan tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam membuat PKPU untuk mengatur masalah kepengurusan parpol yang berhak ikut Pilkada serentak 2015 mendatang.
"Merujuk pada UU Parpol, nantinya kita diminta untuk mempelajari lagi dari yang lain (di luar UU Parpol)," jelasnya.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay menegaskan, masalah dualisme kepengutusan parpol di luar kontrol pihaknya. Sebab, pihaknya berharap masalah Golkar dan PPP diselesaikan melalui proses pengadilan maupun kedua parpol tersebut islah. "Itu diluar kontrol kami, berharap proses pengadilan berdamai. Ngapain ribut-ribut," tegas Hadar.
Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar kubu ARB, Rambe Kamarulzaman menilai, dengan mengikutsertakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali dan PPP Muktamar Bandung menandakan, KPU benar bersikap netral dan tidak memperkeruh konflik parpol tersebut dalam menyusun PKPU.
"Dia (KPU-red) sudah membuka, tidak rumit. Itu lebih netral," ucap Rambe.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015