Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain dan Anggota Ombudsman RU bidang Pencegahan Muhammad Khoirul Anwar.
"Kemenperin telah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan zona integritas," kata Menperin di Jakarta, Selasa.
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Selain itu juga Peraturan Menteri PAN dan) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Keberhasilan pembangunan Zona Integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi di mana individu berada dan melakukan kegiatannya," kata Menperin.
Pada kesempatan tersebut, Menperin meminta kepada seluruh aparatur Kemenperin, baik satuan kerja yang berada di pusat maupun satker vertikal mulai dari aparatur pelaksana sampai dengan pimpinan satker atau unit secara bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015