Yang membentuk UU itu DPR, jadi saya harus melaksanakannya apabila tidak dijalankan maka saya yang melanggar UU
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyatakan sudah memanggil tim hukum Kemenpora untuk mempelajari sanksi yang akan diberikan kepada Arema dan Persebaya karena tetap bermain pada laga perdana Qatar National Bank (QNB) League meski telah gagal lolos verifikasi dari BOPI.
"Kami akan pelajari dulu kira-kira dari sisi pidana maupun perdatanya seperti apa sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)," kata Menpora di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, keputusan dari Kemenpora untuk menyiapkan sanksi tersebut bukan didasarkan suka atau tidak suka kepada suatu klub, namun murni karena UU tersebut.
"Yang membentuk UU itu DPR, jadi saya harus melaksanakannya apabila tidak dijalankan maka saya yang melanggar UU," katanya.
Terkait koordinasi dengan pihak kepolisian atas tetap digelarnya laga antara Arema-Persija dan Persebaya-Mitra Kukar, Menpora mengatakan masing-masing punya otoritas dan cara berpikir sendiri.
"Kalau dalam UU SKN secara tegas dinyatakan bahwa BOPI berhak mengeluarkan rekomendasi bahwa kemudian polisi melihat dari sisi lain, misalnya memberikan izin itu kewenangan kepolisian yang penting kami sudah melaksanakan aturan sesuai UU," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (1/4), BOPI menetapkan hanya 16 dari 18 klub yang diverifikasi untuk direkomendasikan mengikuti kompetisi QNB League musim 2015-2016 yang dimulai 4 April. Arema dan Persebaya belum mendapat rekomendasi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015