"Sampai dengan sekarang kami sudah menerima sebanyak 98 objek dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditetapkan sebagai situs," kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Harri Widianto, saat kegiatan sosialisasi pendaftaran cagar budaya tahun 2015, di Sungailiat, Senin.
Menurut dia, 98 objek itu tersebar di sejumlah tempat di daerah itu masing-masing Kabupaten Bangka ada tujuh objek, di Belitung ada 17 objek, di Kabupaten Bangka Barat ada 48 objek, dan di Kota Pangkal Pinang ada 26 objek.
"Hanya saja dari seluruh objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya baru 50 objek yang sudah diverifikasi," katanya.
Dia mengatakan, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
"Kriteria tersebut diatur dalam pasal 5 Bab III, UU No, 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," katanya.
Menurut dia, untuk melakukan penetapan situs, benda, bangunan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya, terlebih dahulu dilakukan penkajian oleh tim ahli cagar budaya, di tingkat kabupaten atau kota, provinsi yang bersangkutan, setelah dilakukan penkajian di daerah kemudian diajukan ke tim ahli cagar budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya akan ditentukan peringkat cagar budaya ke tingkat nasional.
Sementara Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Asisten Administrasi Umum Setda Bangka, Surtam mengatakan, mengusulan tujuh objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni rumah dinas camat Belinyu, tugu kemerdekaan, nisan Horatio Nelson Levyssohn, Benteng Kuto Panji, Situs Kota Kapur, dan Benteng Kotawaringin.
Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015