Yang penting sekarang urusan anggaran ada di pemerintah daerah melalui APBD, tetapi kan dapat didukung APBN. Misalnya 68 daerah itu tidak menganggarkan, harus ada kebijakan khusus dari Kemendagri,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk membantu daerah yang kekurangan atau tidak memiliki dana sama sekali untuk penyelenggaraan pilkada, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin.
"Yang penting sekarang urusan anggaran ada di pemerintah daerah melalui APBD, tetapi kan dapat didukung APBN. Misalnya 68 daerah itu tidak menganggarkan, harus ada kebijakan khusus dari Kemendagri," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin.
Ke-68 daerah tersebut adalah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari hingga Juni 2016 namun pelaksanaan pilkadanya dimajukan serentak pada Desember 2015.
Kebijakan khusus yang dimaksud KPU antara lain pemberian pinjaman dana cadangan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri kepada daerah-daerah yang tidak memiliki anggaran pilkada.
"Daerah-daerah yang belum atau tidak memiliki anggatan itu bisa saja didukung dengan APBN. Misalnya Kemendagri ada kebijakan dengan mengeluarkan dana cadangan, itu kewenangannya ada di Kemendagri," kata Ferry.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Keuangan Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan Pemerintah tidak akan menalangi dana pilkada lewat APBN kepada daerah yang tidak menganggarkan.
"Pilkada itu wajib dibiayai atas dan dari beban APBD, sampai ada mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD tanpa persejutuan DPRD itu cukup," kata Reydonnizar.
Ia mengatakan penganggaran untuk Pilkada menjadi kewajiban pemerintah daerah setempat, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana Pilkada.
Kemendagri pun telah mengirimkan Surat Edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.
"Kami sudah menyurati daerah agar gubernur, bupati, dan wali kotanya menganggarkan dan menjamin bagaimana percepatan itu dilakukan melalui perubahan anggaran," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015