Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memperjuangkan agar Peraturan Pemerintah 60/2014 tentang Dana Desa direvisi.

"Persoalannya formulasi dana desa yang dibagikan berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis telah menghasilkan ketimpangan yang tinggi antardesa," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Jakarta, Senin.

Misalnya saja di Kabupaten Sidoarjo, desa yang mendapatkan dana desa terendah sebesar Rp38 juta dan yang tertinggi Rp406 juta.

"Perbandingan dana yang diterima di Sidoarja satu berbanding 12," jelas Marwan.

Kemudian di Kuningan, desa yang mendapat dana terendah Rp51 juta kemudian yang tertinggi Rp916 juta.

"Di Kuningan perbandingannya satu berbanding 18. Jika tidak direvisi dikhawatirkan akan timbul kecemburuan antardesa," terang dia.

Menteri Marwan menjelaskan seharusnya pengalokasian perlu dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata ke seluruh desa.

"Dana alokasi seharusnya dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis," papar dia.

Perubahan PP 60/2014 itu bertujuan mewujudkan kebijakan pengalokasian dana desa yang lebih merata.

Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp20,76 triliun untuk dana desa. Dana tersebut akan cair pada pertengahan April 2015.

Marwan Jafar menegaskan dana desa itu diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan di desa tertinggal.

"Dana desa itu juga dapat meningkatkan akses sumber daya ekonomi dan reformasi agraria di pedesaan," tukas dia.

Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015