Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas area atau kawasan pemberlakuan kebijakan pelarangan melintas sepeda motor, sehingga bukan hanya di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
"Rencananya, kami ingin melakukan perluasan area pelarangan sepeda motor, jadi nanti tidak hanya terbatas di Thamrin sampai Medan Merdeka Barat saja," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia, sampai dengan saat ini, penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor tersebut cukup efektif mengurangi kepadatan kendaraan bermotor di sepanjang kedua ruas jalan protokol itu.
"Oleh karena itu, kebijakan itu mau kita perluas lagi wilayah penerapannya. Rencananya, kita ingin memberlakukan kebijakan itu di sepanjang Koridor 1 Transjakarta (Blok M-Kota)," ujar Basuki.
Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan aturan pelarangan tersebut tidak dapat diperluas dalam waktu dekat mengingat masih terbatasnya jumlah armada bus gratis yang tersedia saat ini.
"Tentunya, kita harus tunggu sampai jumlah bus gratisnya banyak dulu. Selain itu, kita juga harus mendorong pihak swasta agar membuat parkir deck, sehingga orang-orang tidak kebingungan memarkirkan kendaraannya," tutur Basuki.
Seperti diketahui, kebijakan Pemprov DKI mengenai pelarangan melintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat telah diberlakukan sejak Desember 2014 lalu.
Namun, Pemprov DKI melakukan revisi terhadap kebijakan tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan melintas sepeda motor di kedua ruas jalan protokol itu.
Didalam revisi Pergub tersebut dicantumkan bahwa motor dapat melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat mulai dari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Sedangkan, pada pukul 06.00 hingga 23.00, sepeda motor tetap dilarang untuk melintas.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015