Ya kan menunda, berarti tetap sah tapi pelaksanaannya ditunda

Makassar (ANTARA News) - Wakil Presiden yang juga politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) Jusuf Kalla mengatakan, Agung Laksono tetap sah sebagai Ketua Umum dan memimpin partai berlambang beringin tersebut.

"Ya kan menunda, berarti tetap sah tapi pelaksanaannya ditunda," kata Jusuf Kalla dalam kunjungan kerjanya di Makassar, Senin.

Wapres JK melakukan kunjungan kerja ke Makassar dengan membuka Musyawarah Nasional ke 11 Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Mantan Ketua Umum Golkar itu menyatakan hal tersebut terkait putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan berlakunya SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Lahirnya putusan tersebut, menurut JK, tidak membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM, tapi hanya bersifat menunda terkait dengan langkah-langkah yang diambil seperti penggantian pengurus.

"Tidak dibatalkan jadi tetap Agung Laksono. Tapi langkahnya ditunda dulu, tidak dikatakan tidak sah," katanya.

PTUN mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015