Waktunya kurang tepat, memang pejabat perlu tunjangan namun tidak harus bermewah-mewahan dan angkanya bisa didiskusikan lagi

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menilai pemberian tunjangan uang muka mobil dinas harus memperhatikan waktu yang tepat karena saat ini berbagai harga kebutuhan masyarakat sedang naik.

"Waktunya kurang tepat, memang pejabat perlu tunjangan namun tidak harus bermewah-mewahan dan angkanya bisa didiskusikan lagi," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan sebenarnya tunjangan itu sudah ada sejak lima tahun lalu namun angkanya lebih kecil dibandingkan saat ini.

Menurut dia pemberian tunjangan itu apabila tidak melanggar hukum maka tidak masalah namun harus diperhatikan pemberiannya di tengah kondisi keprihatinan masyarakat.

"Hal itu jadi sensitif ketika diberikan saat harga sembako dan BBM naik sehingga harus memperhatikan empati kepada rakyat," ujarnya.

Mahyudin menjelaskan kondisi pemberian tunjangan mobil itu mengalami posisi yang sulit karena karena di sisi lain masyarakat sedang sulit namun anggaran untuk fasilitas penjabat dinaikkan.

Dia mencontohkan dirinya saat ini menggunakan mobil dinas yang lama dan tetap dipakai meskipun merasa tidak aman.

"Namun karena demi penghematan negara maka tetap saya pakai," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015.

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan ditanda tangani pada 20 Maret 2015.

Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2015 disebutkan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan adalah senilai Rp210.890.000.

Angka itu lebih tinggi daripada ketentuan yang diatur pada Perpres No. 68 Tahun 2010 sebesar Rp116.500.000.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015