Lubukbasung, Sumbar (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengadakan layanan keliling ke 16 kecamatan di daerah itu, untuk pengurusan dokumen, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Kepala Dinas Kependudulan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Misran, di Lubukbasung, Minggu, mengatakan pelayanan keliling ke 16 kecamatan di Kabupaten Agam ini dilakukan oleh Unit Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) Disdukcapil Kabupaten Agam.
"Lokasi pelayanan keliling ini ditentukan pihak kecamatan dan kami memberikan pelayanan setiap Sabtu," kata Misran.
Untuk jadwal pelaksanaan pada 2015, tambahnya, Disdukcapil Kabupaten Agam telah melayangkan surat kepada camat se-Kabupaten Agam dengan Nomor. 470/243/DUKPIL/2015 tanggal 20 Maret 2015, untuk menentukan sendiri tanggal kesiapan masing-masing kecamatan pada hari Sabtu.
Sementara pelayanan keliling perdana pada 2015, telah dilakukan di Jorong Hulu Banda, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak.
"Pada pelayanan itu, kita menerbitkan kartu keluarga sebanyak 115 lembar dan akta kelahiran sebanyak 83 lembar," katanya.
Pelayanan ini bertujuan untuk mendekatkan jarak pelayanan kepada masyarakat, sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen seperti, kartu keluarga, surat pindah, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Khusus untuk akta kematian, sampai saat ini masih banyak penduduk yang belum melaporkan kematian keluarganya.
Padahal pencatatan kematian itu sangat perlu karena berdampak pada jumlah penduduk secara umum.
Lalu, untuk menentukan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data ini dasar penentuan Data Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum pada Pilkada.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap adanya peristiwa penting kependudukan baik kelahiran maupun kematian.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015