Komisi VIII meminta Kemenag menghitung ulang BPIH yang lebih cermat agar diperoleh besaran yang lebih rendah sehingga calon jamaah haji tidak merasa terbebani,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI belum sepakat dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hajiyang diajukan oleh pemerintah sehingg meminta pemerintah menghitung ulang agar lebih cermat dan rendah.
"Komisi VIII meminta Kemenag menghitung ulang BPIH yang lebih cermat agar diperoleh besaran yang lebih rendah sehingga calon jamaah haji tidak merasa terbebani," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan Komisi VIII menilai masih banyak komponen BPIH yang bisa diefisienkan, mulai dari ongkos pesawat, pemondokan, katering, dan transportasi lokal di Saudi.
Menurut dia ada juga usulan penghematan dari komponen-komponen tidak langsung seperti biaya rapat-rapat kordinasi, visa, pembuatan passport, dan lain-lain.
"Kemarin (Rapat Panja BPIH Jumat 3/4) Kemenag mengajukan BPIH di atas Rp40 juta dan rapat terpaksa diskors karena kami melihat jumlah itu terlalu tinggi. Komisi VIII tidak bersedia melanjutkan rapat sebelum Kemenag melakukan penghitungan ulang sesuai dengan rekomendasi dan temuan panja BPIH di Arab Saudi," ujarnya
Saleh mengatakan setelah rapat dibuka kembali, Kemenag mempresentasikan hasil perhitungan mereka dan dari hasil pemaparan disampaikan kementerian tersebut menawarkan besaran BPIH adalah 2982 dolar AS atau dengan kurs Rp13 ribu sekitar Rp38.766.000.
Menurut dia sebenarnya angka itu sudah turun dari usulan sebelumnya namun Komisi VIII melihat angka tersebut masih terlalu tinggi padahal, menurut perhitungan, angka itu masih bisa ditekan jauh di bawah perhitungan Kemenag.
"Kesulitan kami memang terletak pada kurs dollar yang masih tinggi kalaupun (BPIH) ditekan di sana-sini, sementara dollar tetap tinggi, hasilnya kelihatan tidak signifikan," katanya.
Dia mengatakan Komisi VIII DPR RI masih meminta agar Kemenag menghitung ulang agar BPIH tidak jauh naik dari BPIH tahun lalu.
Saleh mengatakan BPIH tahun 2014 adalah senilai Rp33 juta dan apabila memungkinkan BPIH 2015 lebih rendah atau sama dengan tahun lalu.
"Jika (BPIH 2015) sama saja, itu artinya kerja Komisi VIII sudah sangat maksimal. Sekali lagi, karena faktanya kurs dollar memang masih sangat tinggi," ujarnya.
Dia menjelaskan Komisi VIII mengagendakan BPIH ditetapkan sebelum berakhirnya masa persidangan III atau sekitar pertengahan April 2015.
Menurut dia rapat konsiyering masih akan dilanjutkan dan sekarang, Komisi VIII menunggu kesiapan Kemenag untuk mempresentasikan perhitungan ulang mereka.
"Konsiyering berikutnya akan dilakukan setelah kunjungan kerja Panja BPIH yang kedua. Kelompok kedua akan berangkat besok (Minggu 5/4) sampai 6 hari ke depan," katanya.
Dia menjelaskan Kunker Panja BPIH yang kedua itu bertugas mengecek ulang pelaksanaan rekomendasi kelompok I sekaligus mengawasi pelaksanaan rekomendasi hasil konsinyering yang baru dilaksanakan Jumat (3/4).
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015