"Pengungkapan kasus judi online ini Maret 2015 di Tasikmalaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo melalui telepon seluler di Bandung, Jumat.
Ia mengatakan, tersangka inisial HSN (39) berperan sebagai agen judi online yang ditangkap di sebuah rumah Komplek Permata Regency, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang.
Tersangka, lanjut dia, menjalankan praktek perjudiannya melalui website www.ibcbet.com kemudian menerima pasangan taruhan 10 pejudi melalui pesan singkat telepon seluler.
"Kemudian tersangka meneruskan pasangan (pejudi) kepada Mr. X daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Pudjo mengungkapkan, hasil praktek perjudian itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp10 juta setiap bulannya.
"Diperkirakan tiap bulan HSN mendapatkan keuntungan Rp10 juta," katanya.
Hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp19 juta, satu unit komputer, laptop, Iphone, blackberry, dan modem.
Selain itu, diamankan juga kartu ATM BCA, dua buku tabungan Bukopin, dua buku tabungan BCA, dan dua lembar kertas taruhan judi bola.
Tersangka ditahan polisi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dalam mengungkap tuntas kasus perjudian di wilayah Jabar.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015