Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama warga kita banjar itu kembali ke kampung halaman,"Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI H Syaifullah Tamliha menginformasikan, sebanyak lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalimantan Selatan terbebas dari qisas hukuman mati berupa dipancung di Negara Arab Saudi.
"Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama warga kita banjar itu kembali ke kampung halaman," ujar legislator asal daerah pemilihan Kalsel tersebut kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat.
"Pemulangan lima warga Kalsel yang bebas hukuman pancung itu tinggal menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri Arab Saudi," lanjut anggota Komisi I DPR RI yang juga membidangi hubungan luar negeri tersebut.
Namun anggota DPR RI dua periode asal Kalsel itu tidak merinci nama warga Banjar yang terbebas hukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi, kecuali hanya menyebut nama Iham dan kawan-kawan.
Ia menerangkan, Komisi I DPR RI bersama dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi Maret lalu, antara lain membicarakan masalah urang Banjar Kalsel yang terancam hukum pancung tersebut.
"Bebasnya urang Kalsel dari hukum pancung atas perjuangan pemerintah Indonesia melalui Kemenlu, termasuk membayar semacam uang santunan kepada keluarga korban sebesar 1,2 juta rial (mata uang Arab Saudi)," tuturnya.
Selain itu, tak kalah penting pengampunan dari keluarga korban terhadap urang Banjar Kalsel yang membunuh seorang warga negara Pakistan tersebut. "Itu semua atas peran diplomasi Kemenlu bersama jajaran," katanya.
Politisi muda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan, agar peristiwa atau kejadian yang selama ini menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di luar negeri (termasuk masalah TKW) hendaknya menjadikan sebuah pembelajaran.
"Khusus bagi calon TKI/TKW asal Kalsel hendaknya lebih berhati-hati dan melalui pemikiran yang lebih mendalam dan seksama, sebelum bekerja/mencari pekerjaan ke luar negeri, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," demikian Tamliha.
Pewarta: Sukarli
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015