Dua tersangka pelaku perampokan ini diamankan anggota Polsek Padang Ulak Tanding, Jumat.
Keduanya masing-masing Ha (19) dan An (22) yang berasal dari Dusun Karang Anjung Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
"Kedua pelaku perampokan ini memang sudah lama menjadi target operasi petugas, kedua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga itu terakhir kali beraksi pada 2 Juli 2014 lalu. Pada saat itu keduanya bersama dengan empat pelaku lainnya melakukan perampokan mobil box milik salah satu perusahaan rokok," kata Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra di Rejanglebong.
Dalam kasus perampokan ini enam kawanan itu selain merampas uang penjualan rokok, juga mengambil HP dan beberapa slop rokok. Setelah melakukan aksinya kawanan ini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rejanglebong.
Setelah lama menghilang tambah Dirmanto, pihaknya mendapat informasi dari warga yang menyebutkan keberadaan keduanya. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) melakukan pengintaian dan memastikan keduanya adalah target operasi yang mereka cari, petugas selanjutnya menangkap keduanya pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang pertama diamankan adalah Ha, dan kemudian tersangka An. Keduanya ditangkap petugas tanpa melakukan perlawanan.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya kata dia, di antaranya satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan laras panjang, kemudian dua bilah senjata tajam jenis pisau dan parang serta satu unit HP milik korban yang dipakai pelaku.
"Untuk empat pelaku lainnya saat ini dalam pengejaran petugas, karena identitas mereka sudah dikantongi petugas. Sedangkan eterlibatan kedua tersangka yang diamankan masih dilakukan pengembangan, namun dari keterangan keduanya terlibat pada lima TKP berbeda dalam kasus serupa," kata Kapolres Dirmanto.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015