Tersangka yang diamankan itu terdiri dari bandar, kurir, dan pengedar narkoba,"
Medan (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 347 tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui Operasi Antik Toba 2015.
"Tersangka yang diamankan itu terdiri dari bandar, kurir, dan pengedar narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan di Medan, Kamis.
Menurut Toga, jumlah tersangka itu diamankan dari pengembangan 273 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang ditemukan dalam Operasi Antik.
Dari pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2.121,59 gram sabu-sabu, 38 butir pil ekstasi, 2.196,37 gram ganja, 1,9 gram putau, lima butir pil Happy Five, tiga unit mobil, dan uang tunai sekitar Rp130 juta.
Jumlah tersangka dan barang bukti tersebut didapatkan dalam sembilan hari pelaksanaan Operasi Antik Toba yang dilaksanakan di seluruh wilayah Polda Sumut.
"Ini hasil tangkapan selama sembilan hari. Bayangkan jika dalam setahun?," katanya.
Ia mengatakan, sebagian besar tersangka yang diamankan tersebut merupakan jaringan antarprovinsi, bahkan menjadi kurir dari sindikat narkotika internasional.
Sebagian besar narkoba dalam berbagai jenis tersebut dimasukkan dari perairan Tanjung Balai, serta Provinsi Aceh dan Riau untuk dipasarkan di Kota Medan dan daerah lain di Sumut.
"Ada juga yang dimasukkan melalui beberapa pelabuhan di Sumut. Itulah pintu masuk mereka," katanya.
Dengan banyaknya pengedar dan barang bukti yang diamankan tersebut, pihak kepolisian menilai Sumut telah menjadi wilayah darurat peredaran narkoba.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015